TAPTENG – Diduga sebagai pengedar narkotika, seorang nelayan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara berinisial JS (33) ditangkap polisi.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan di teras rumah JS, Rabu (24/5/2023) sore pukul 17.00 WIB, Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Dusun II Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri.
“Penangkapan sesuai informasi yang didapat personel kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba,” katanya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan ke TKP, dan melihat JS sedang duduk di teras rumah. “Saat itu personel melihat gerakan tersangka JS mencurigakan dan langsung diamankan bersama barang bukti narkotika,” jelas Gurning.
Dari tersangka, petugas menemukan satu buah kotak rokok berisi 9 ampul narkotika ganja di atas meja seberat bruto sekitar 7,11 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp50 ribu.
“Tersangka JS menjelaskan bahwa narkotika ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial M. Tersangka mengatakan nekat mengedarkan ganja untuk menambah penghasilan, namun belum sempat terjual semua sudah ditangkap polisi,” papar Gurning.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JS beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (ril)