Curi Kreta di Kota Padangsidimpuan, Ditangkap di Madina

IMG 20230526 154129

Foto: Tersangka TP atas kasus pencucian sepedamotor di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

PADANGSIDEMPUAN – TP tak berkutik saat ditangkap polisi pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu ia sedang mengendarai sepedamotor atau kreta hasil curiannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean yang langsung memimpin penangkapan terhadap TP. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian sepedamotor di Polsek Hutaimbaru, Polres Kota Padangsidimpuan. Korbannya sebagai pelapor yakni Erwin Lubis (37) warga Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

“Penangkapan ini berdasarkan LP/B/17/V /2023/ SU/Polda Sumut/Polres PSP/Polsek HTB,” kata AKP Panggabean, Jumat (26/5/2023).

AKP M Panggabean menambahkan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (25/5/2023) pagi. Saat itu korban menyadari sepedamotornya sudah raib dari area parkir di rumahnya.

Setelah mendapat laporan pengaduan, pihak polsek melakukan penyelidikan. Didapati informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku terlihat di lokasi penangkapan.

“Kita langsung gerak cepat berangkat ke Panyabungan dan berkoordinasi dengan Polsek Panyabungan untuk melakukan penangkapan,” tandas AKP M Panggabean.

Hasil interogasi, TP mengakui memang perbuatannya. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka TP diboyong ke Polsek Hutaimbaru bersama barang bukti sepedamotor curiannya. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *