Pencuri Sepedamotor Milik Pengusaha Laundry di Tarutung Diringkus di Toba

IMG 20231217 WA0033

Foto: Tersangka EH serta barang bukti sepedamotor hasil curiannya saat diamankan di Mapolres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

TAPANULI UTARA – Tersangka pencurian 2 unit sepedamotor milik seorang pengusaha laundry berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Tersangka berinisial EH (29), warga Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara. Ia ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Delianto Habeahan mengungkapkan, EH ditangkap setelah menerima pengaduan dari korban Swardy Hutabarat (29) warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Kecamatan Tarutung. Korban melaporkan telah kehilangan 2 unit sepedamotor dari tempat usaha laundry-nya di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri dan identitas tersangka terungkap. 

“Lalu tim opsnal reskrim melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Kecamatan Balige, Toba. Saat ditangkap dari tangannya ditemukan barang bukti 1 unit sepedamotor yang dipergunakannya sehari-hari setelah melarikan diri,” jelasnya.

Kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Tapanuli Utara. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan pencurian dilakukannya seorang diri. Saat melakukan pencurian tersangka memanjat dinding rumah tempat laundry itu untuk naik ke atap lantai 2. Setelah berhasil, ia lalu menjebol atap seng dan asbes rumah tersebut, selanjutnya turun ke lantai 1.

Tersangka kemudian mencari dan menemukan kunci sepedamotor incarannya. Selanjutnya tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepedamotor tersebut. Satu per satu sepedamotor tersebut dikeluarkannya. EH menyimpan 1 sepedamotor di tempat tersembunyi dan 1 unit lagi dipakainya untuk melarikan diri ke Balige hingga ke Kota Medan.

“Kedua sepedamotor hasil curian itu berhasil disita dan saat ini diamankan di mapolres. Tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *