Sindikat Curanmor Dibekuk di Tapanuli Utara, Dijual ke Kota Sibolga

IMG 20231026 WA0011

Foto: Kedua tersangka curanmor dan sepedamotor hasil curian mereka saat dibekuk polisi.

Bacaan Lainnya

TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) di wilayah itu. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni AS (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, dan MFL (29) warga Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Delianto Habeahan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (24/10/2023) dari tempat berbeda. Tersangka AS ditangkap di tempat bermain bilyard di dekat rumahnya.  Sedangkan tersangka MFL ditangkap dari rumahnya sendiri.

Hasil interogasi kedua tersangka, mereka merupakan sindikat spesialis curanmor, dimana dalam sindikat itu  mereka berjumlah 3 orang.

“Yang berhasil ditangkap masih 2 orang, sedangkan 1 orang lagi masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Penangkapan kedua tersangka bermula atas laporan korban Khodijah Hasibuan,  (23) warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumum, Kabupaten Padang Lawas. Khodijah melaporkan peristiwa pencurian sepedamotornya jenis Honda Beat BK 2541 AKG ke Polres Tapanuli Utara pada tanggal 19 Oktober 2023. Saat kejadian sepedamotornya ia parkirkan di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatasbarita, Tapanuli Utara. Hanya dalam waktu 5 menit, sepedamotornya lenyap.

Kedua, sambung Kasatreskrim, laporan korban Siti Bonur Meluana Sinaga (39), warga Desa Silaitlait, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara. Ia juga korban pencurian sepedamotor jenis Honda Beat BB 3179 BI saat parkir di depan rumahnya yang lenyap sekejap.

Setelah dilakukan penyelidikan lalu tim opsnal mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya. Saat diperiksa kedua tersangka pun mengakui bahwa merekalah pelaku pencurian tersebut. Komplotan mereka saat beraksi selalu 3 orang. Sepedamotor sudah dijual ke Kota Sibolga,” jelasnya. 

Setelah keterangan keduanya diperoleh lalu tim mengejar pembelinya ke sibolga julu. Sayang, pembeli sempat melarikan namun kedua sepedamotor tersebut masih tersimpan di gudang di belakang rumahnya dan petugas pun menyitanya untuk barang bukti.

Tersangka juga mengakui sudah berulang-ulang melakukan pencurian selama 1 tahun terakhir. Ini akan menjadi pengembangan untuk mengetahui dimana saja mereka melakukan pencurian.

Barang bukti yang berhasil disita ada 2 unit sepedamotor jenis Honda Beat BK 2541 AKG dan BB 3179 BI. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *