TAPTENG – Polsek Manduamas menangkap dua orang laki laki tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara yang terjadi, Minggu (17/9/2013) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua tersangka inisial TMS (28) warga Desa Muara Kolang, dan RS (33) warga Desa Bottot, Kecamatan Sorkam.
“Keduanya diamankan di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Kamis, (21/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning, Jumat (22/9/2023).
“Dari kedua tersangka bersama barang bukti sepeda motor, STNK serta HP milik korban saat ini diamankan di Polsek Manduamas,” jelasnya.
“Pengungkapan kasus ini bermula dengan adanya laporan dari korban bernama Mentus Sihombing tentang pencurian di rumahnya yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BA 4942 VJ yang sebelumnya terparkir di dapur rumahnya, serta satu unit handphone Realme C35 milik korban yang saat itu sedang dicharger, dan dompet dari atas lemari kamar berisikan KTP korban, STNK, ATM serta uang Rp.150 ribu,” papar Kompol Gurning.
Kemudian, lanjutnya, tersangka juga mencuri dompet istri korban berisi KTP beserta uang sebesar Rp,1 juta. “Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp.40 juta,” ungkapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut beserta dompet berisi uang, serta HP milik korban.
“Kedua tersangka yang melakukan pencurian dan pemberatan dikenakan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutup Kasi Humas Polres Tapteng.