Bandar Sabu di Taput Ditangkap di Perbatasan Riau-Sumut

Tersanka Bandar Sabu Sabu Taput KS alias Kens
KS alias Kens diamankan di Polres Taput.

TAPUT – Polisi berhasil menangkap seorang bandara narkoba di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara berinisial KS alias Kens (43).

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso  menerangkan, Kens merupakan warga Simaungmaung Dolok, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, KS alias Kens berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Taput dari perbatasan Sumut-Riau tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (21/9/2023).

“Kens yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Bonapasogit Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkap AKP M.Agus Santoso  kepada awak media, Senin (25/9/2023).

“Tersangka Kens merupakan residivis pada kasus narkotika di tahun 2020 dan sudah menjadi target operasi kita, dimana dirinya sudah merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa bulan yang lewat melarikan diri,” jelasnya.

Kasat Narkoba menyebut, tersangka Kens sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya dengan membentuk satu sindikat, dan banyak jaringan yang sudah massif serta terstruktur sehingga membuat Polisi sempat kesulitan untuk menangkapnya.

“Didalam jaringan pengedarnya, tersangka Kens saat transaksi selalu di belakang layar dan masih ada orang-orang yang dipercaya untuk menemuinya ataupun sebagai peran lainnya. Artinya permainan bisnis haram tersangka sangat tertutup, licik dan diyakini safety oleh para pengikutnya,” beber AKP M.Agus Santoso.

“Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu dipantau oleh tim yang kita bentuk sehingga waktu yang tepat posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan dan tersangka Kens berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Taput,” paparnya.

AKP M.Agus Santoso menerangkan, tersangka Kens mengakui narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini diedarkan di Kabupaten Tapanuli Utara diambil dari Kota Medan dengan rata-rata 100 hingga 200 gram setiap minggunya dengan omzet hingga ratusan juta per bulan.

“Saat ini tersangka masih pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada. Di kesempatan ini kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu melaporkan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun melalui telepon 110 ataupun WA 0821-9595-9595. Yang pasti setiap warga yang memberi informasi akan tetap kita lindungi,” Kasat Narkoba Polres Taput menambahkan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *