Miliki Sabu, Sat Narkoba Polres Sibolga Tangkap Seorang Buruh

WhatsApp Image 2023 05 25 at 05.15.48
Tersangka EP.

SIBOLGA – Pria buruh berinisial EP (48) warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, ditangkap polisi di Jalan IL Nommensen simpang jembatan senggol, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, menerangkan EP terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. EP ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh Sat Narkoba.

Bacaan Lainnya
WhatsApp Image 2023 05 25 at 05.15.48 1
Barang bukti yang diamankan dari tersangka EP.

“Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 0,63 gram. Selain itu, satu unit handphone Android Samsung warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

AKP Sugiono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa EP memiliki narkotika jenis sabu-sabu. “Tersangka diamankan personel saat EP sedang berdiri di pinggir jalan,” katanya.

Setelah petugas melakukan penggeledahan tempat, petugas menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang berada tidak jauh dari tersangka EP.

brosur Copy

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E,” beber Sugiono.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka EP dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Sibolga.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Sugiono menambahkan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *