TAPTENG – Polisi meringkus seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menerangkan tersangka berinisial HS (45), warga Perumahan Pandan Asri Blok B, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan.
“Penangkapan dilakukan setelah personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dan mendapat informasi, dan melihat tersangka HS berdiri tepatnya di tepi jalan sedang menunggu seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan diamankan personel,” ungkapnya, Jumat (2/6/2023).
Gurning menjelaskan, dari kantong celana tersangka, petugas mengamankan satu buah kotak rokok berisi 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Barang bukti sabu sabu yang ditemukan dan disita personel dari tersangka HS seberat bruto sekitar 19,75 (sembilan belas koma tujuh puluh lima) gram, dan diakui sebagai miliknya,” jelasnya.
Menurut Gurning, tersangka mengaku bahwa sabu sabu tersebut ia ambil di tepi jalan Sibolga Barus sesuai arahan dari inisial RS dan APP yang ditutupi batok kelapa. “Saat tersangka membawa narkotika itu, HS langsung ditangkap personel,” bebernya.
Kasi Humas menambahkan, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada Polres Tapteng.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tegasnya. (ril)