2 Pria Pengangguran Warga Sibolga Gagal Jual Sabu di Pondok Batu

kedua tersangka pengedar sabu
Foto: Kedua tersangka diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng

TAPTENG – Polisi menangkap dua pria pengangguran inisial JPFP (22) dan SD (27) saat menunggu pembeli narkotika sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Senin (5/6/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning mengatakan, kedua tersangka warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan kedua tersangka setelah anggota Sat Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan bertransaksi sabu sabu. Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Narkoba dan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat,” ungkapnya, Kamis (8/6/2023).

“Setibanya di sekitar lokasi, personel melihat kedua tersangka dengan ciri ciri sesuai informasi yang gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang, dan tidak pakai lama personel langsung mengamankan kedua tersangka,” sambung AKP H Gurning.

brosur Copy

Dijelaskan, dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

“Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto sekira 2,82 gram tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli dari laki-laki inisial B yang akan mereka jual, namun belum sempat bertransaksi,berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Tapteng,” jelas Gurning.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng. “Terhadap tersangka JPFP dan SD diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *