TAPTENG – Berniat menambah penghasilan, seorang nelayan inisial RS (34) warga Lingkungan III Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara nekat jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H.Gurning mengatakan tersangka ditangkap oleh Satres Narkoba di salah satu warung saat akan bertransaksi barang haram tersebut, Senin (19/6/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat,” katanya, Sabtu (24/6/2023).
Gurning menerangkan, dari tersangka petugas mengamankan baran bukti tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone merk Infinix warna biru.
“Kepada petugas, tersangka RS mengakui bahwa sabu sabu seberat 0,56 gram yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada peminat, namun pada waktu menunggu pemesan sudah keburu tertangkap Polisi, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M,” ujar Gurning.
Saat ini, tersangka RS dan barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang markoba.
“Untuk saat ini jajaran Polda Sumut sedang melaksanakan Ops Antik Toba 2023, dan Polres Tapteng merupakan imbangan dalam Ops tersebut namun tetap membuat target operasi (TO) baik orang, tempat maupun barang. Dan terduga pelaku RS merupakan salah satu TO dari Satres Narkoba Polres Tapteng,” tutup Kasi Humas AKP H.Gurning. (ril)