TAPTENG – Polisi menangkap seorang laki-laki inisial RKH (30) tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dekat kandang ayam di Lingkungan III, Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Sabtu (2/9/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas, Kompol H.Gurning mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa RKH sering melakukan transaksi narkoba.
“Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, dan langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).
“Tepatnya di sebuah pondok dekat kandang ayam yang lokasinya tidak jauh dari sungai, personel melihat gerak gerik tersangka RKH mencurigakan seperti menunggu seseorang dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Gurning.
Namun seorang teman tersangka yang saat itu sedang berada di atas ayunan berhasil melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas.
“Sementara dari tersangka RKH, personel menemukan barang bukti sembilan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dikemas di dalam satu plastik bening seberat bruto 0,66 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai Rp.195 ribu,” terang Kompol Gurning.
“RKH membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial N yang berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai, dan uang yang ditemukan dari tersangka merupakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu,” sambung Gurning.
Kini, tersangka RKH dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Tapteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Terhadap tersangka RKH diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tapteng.