Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Ini Hasilnya

IMG 20231108 WA0021
Keterangan Foto: Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor bersama Personel Gabungan memperlihatkan barang bukti hasil penggerebekan di dua lokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah.
TAPTENG – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor bersama Personel Gabungan menggerebek dua lokasi diduga tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (8/11/2023) sore.
“Lokasi pertama yang kita lakukan penggerebekan di Lingkungan Sibuluan Nauli Lorong 1 Hutagodang, Kecamatan Pandan. Di lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Basa Emden, Kamis (9/11/2023).
Dalam penggerebekan tersebut kata Kapolres Tapteng, tidak ditemukan pelaku dan barang bukti. “Namun sebuah pondok yang ditemukan di lokasi yang kita duga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dirubuhkan Personel bersama masyarakat,” kata Basa Emden.
Lokasi penggerebekan kedua dilanjutkan di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng. “Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP, personel berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tiga buah bong, tujuh buah mancis, lima plastik klip bekas sabu dan sepuluh buah pipet,” ungkap Basa.
“Namun tidak kita temukan pelaku penyalahgunaan narkotika di lokasi, para pelaku kemungkinan sempat melarikan diri karena mengetahui kedatangan Polri pada saat akan dilakukan penggrebekan,” tukasnya.
Kapolres Tapteng selanjutnya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tapteng agar tidak sungkan memberitahukan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk dukungan dan kerjasama pemberantasan narkotika.
“Penggerebekan ini merupakan kegiatan rutin Sat Resnarkoba Polres Tapteng dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *