Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Tapteng

IMG 20231117 130232
Foto: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

TAPTENG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tiga orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda, di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, tepatnya di sebuah warung tuak, dan di Jalan Sibolga-Barus, Desa Sidari, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Selasa (14/11/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan ketiga tersangka berinisial ASS (26) warga Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, ILS (32) warga Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan AS (40) warga Unte Mungkur II, Kecamatan Kolang.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan di TKP pertama di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, kita melakukan penggerebekan terhadap ASS yang saat itu hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan, dari ASS diamankan barang bukti satu buah timah rokok berisi satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan tersangka, dan satu buah kotak rokok daun tujuh berisi lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening serta satu ampul ganja kering yang dibalut kertas nasi berwarna coklat di atas meja warung ASS duduk.

“Saat diinterogasi, tersangka ASS mengakui paket sabu dan ganja tersebut diperoleh dari tersangka ILS di warung yang sama, namun beda pondok, dan dengan sigap petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng menyergap ILS dan berhasil menemukan satu botol minyak rambut berisikan dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan serta satu unit handphone Vivo berwarna biru dari tangan sebelah kanan ILS,” papar AKP Juli Purwono.

Selanjutnya, hasil pengembangan dari tersangka ILS, ia mengakui memperoleh paket sabu tersebut dari AS di Desa Sidari.

“Tersangka AS ditangkap di TKP kedua yakni di Jalan Sibolga-Barus Desa Sidari Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng, tepatnya di pinggir jalan pada pukul 20.00 WIB. Setelah tersangka digeledah, petugas menemukan dua ampul ganja kering yang dibalut kertas nasi berwarna coklat, satu set kertas paper serta satu unit handphone Redmi berwarna hitam dari dalam tas sandang berwarna abu-abu,” kata AKP Juli.

Kepada petugas, AS mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AT alias Poyon dari Desa Pargodungan Kabupaten Tapteng. Namun saat dilakukan pencarian, AT sudah tidak melarikan diri.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Tapteng. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *