TAPTENG – Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Parlindungan Nainggolan diberhentikan sementara.
Hal ini diketahui melalui press rilis resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henry Haluka Sitinjak, dengan Nomor: 400.10/47/DPMD/2024 Tanggal 18 Januari 2024.
Henry Haluka Sitinjak mengungkapkan, alasan Parlindungan Nainggolan diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Aek Raso, karena telah melanggar kewajibannya dalam menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah selama 5 tahun terakhir.
“Sehingga secara ketentuan, Parlindungan Nainggolan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (a) yang berbunyi, Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan huruf (c) Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya,” papar Henry Sitinjak.
Dia menjelaskan, Parlindungan Nainggolan saat ini sedang dilakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan berdasarkan Surat Inspektur Nomor: 700.1.2.1/90/ltkab/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Raso Tahun Anggaran 2022.
“Disimpukan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Surat pertanggunggjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2022 tidak diserahkan kepada Tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah,” beber Henry.
Menurut Kadis PMD Tapteng, berdasarkan hal tersebut, bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer) terhadap pengelolaaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Aek Raso TA. 2022.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan, sehingga melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 9 huruf (a) tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan huruf (b) melanggar larangan sebagai kepala desa,” terangnya.
Selanjutnya, berdasarkan pada poin 1, 2 dan 3, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah merekomendasikan kepada Bupati Tapanuli Tengah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 pasal 45 huruf (a) yang berbunyi “merugikan kepentingan umum (dalam hal ini kepentingan masyarakat Desa Aek Raso) dan huruf (c) berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 pasal 9 perihal Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota.
Kemudian, berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, berlaku sampai dengan proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah selesai dilaksanakan.
Dalam press rilis ini, selanjutnya Camat Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah menunjuk Saudara Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/014/SPT/CSB/I/2024 tanggal 18 Januari 2024.
“Untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah diminta untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes,” imbau Kadis PMD Tapteng mengakhiri keterangannya. (ril)