Sugeng Riyanta Bertemu DPRD Tapteng di Kantor Gubsu, Ini Kesepakatan yang Dicapai

IMG 20240806 080328
Foto bersama Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dengan Anggota DPRD Tapteng di Kantor Gubsu

MEDAN – Pj Bupati Sugeng Riyanta bersama Anggota DPRD Tapteng melakukan pertemuan di kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (6/8/2024).

Terungkap bahwa pertemuan ini membahas soal usulan calon pengganti Ketua DPRD Tapteng, Khairul Khiyedi Pasaribu yang mencalon Bupati Tapteng, di sisa masa jabatannya 2020-2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam rapat ini juga terkait permohonan persetujuan tertulis penggunaan diskresi yang sebelumnya sempat diusulkan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta yang sempat membuat DPRD Tapteng, gelisah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provsu, Basarin Yunus Tanjung mengharapkan pertemuan ini dapat membuahkan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Tapteng dan DPRD Kabupaten Tapteng.

“Sehingga seluruh kegiatan di Pemkab Tapteng dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Ketua DPRD Tapteng, Khairul Khiyedi Pasaribu melalui zoom meeting mengatakan ada miskomunikasi soal stagnasi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Tapteng.

“Dengan adanya miskomunikasi yang terjadi, kiranya dengan pertemuan ini diharapkan adanya kesepakatan yang baik antara eksekutif dengan legislatif Tapteng,” katanya.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD tersebut soal adanya miskomunikasi, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta menyatakan menyelesaikan hal tersebut sejak adanya pertemuan ini dalam bentuk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Tapteng.

Untuk mengatasi stagnasi pemerintahan, Pemkab Tapteng bersama DPRD Tapteng menandatangani kesepakatan bersama.

IMG 20240806 080310

Berikut kesepakatan bersama yang dicapai serta dilakukan penandatanganan dalam pertemuan tersebut:

1. Rancangan P. APBD TA. 2024 Kabupaten Tapteng segera diajukan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penundaan pembayaran hak-hak keuangan DPRD Kabupaten Tapteng dan pembayaran ganti uang (SPM-GU) segera diakhiri.

3. Pengajuan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dengan pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pj Bupati Tapteng akan segera menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Tapteng  setelah berkas pengajuan DPRD dinyatakan lengkap.

5. Alokasi Anggaran di P. APBD TA.2024 untuk penanganan stunting, penurunan kemiskinan ekstrim, UHC dan peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden akan dibahas bersama.

6. Ranperda lain yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapteng agar segera dibahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan berita acara
rapat usul calon pengganti Ketua DPRD Tapteng sisa masa jabatan 2020-2025, serta permohonan persetujuan tertulis penggunaan diskresi.

Turut hadir Ahmad Rasyid Ritonga, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu, Sekdakab Tapteng Erwin Hotmansah Harahap, unsur DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Tapteng, Saparuddin Simatupang, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng, Jhonni Lumbantobing dan undangan lainnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *