TAPTENG – Paslon Masinton-Mahmud akan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan ke kantor KPU Tapteng, Sabtu besok (14/9/2024), dan akan diantarkan seribuan warga yang meliputi, pengurus parpol pengusung, tim pemenangan dan juga masyarakat relawan lainnya.
Penanggung jawab kegiatan, Daniel Lumbantobing mengatakan, rencananya pengantaran Paslon Masinton-Mahmud pada Sabtu besok akan diwarnai pagelaran seni budaya, Batak Toba, Nias, Pesisir dan lainnya.
“Persiapan untuk itu sudah matang. Kepada rekan-rekan relawan dan juga masyarakat yang akan ikut mengantarkan Paslon Masinton-Mahmud, kita imbau untuk tetap menjaga semangat dan menjaga kondusifitas keamanan,” kata Daniel Lumbantobing dalam Konferensi Pers, Jumat (13/9/2024).
Kegiatan ini dipimpin Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, didampingi Ketua Partai Buruh, Tao Junjungan Sianipar, dan Tim Paslon Masinton-Mahmud.
Sarma Hutajulu mengatakan, KPU Tapteng telah memberi kesempatan kepada partai pengusung Paslon Masinton-Mahmud (PDIP dan Partai Buruh) untuk menjadwalkan penyerahan berkas atau dokumen ke KPU Tapteng.
“Surat pemberitahuan ke KPU Tapteng sudah disampaikan sekira pukul 12.00 WIB, dan Sabtu besok kita akan datang bersama-sama ke KPU Tapteng pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan dokumen,” kata Sarma Hutajulu.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut itu berharap dukungan masyarakat agar proses pengantaran dokumen ke kantor KPU Tapteng berjalan dengan baik dan tidak ada lagi halangan atau pun kendala.
Pada kesempatan tersebut, Sarma Hutajulu mengapresiasi KPU atas terbitnya surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Pihaknya juga mengapresiasi putusan Bawaslu Tapteng terkait pelaporan oleh pihaknya terhadap KPU Tapteng, karena menolak pendaftaran paslon Masinton-Mahmud pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) lalu.
“Apa yang kami perjuangkan terkait penolakan paslon Masinton-Mahmud oleh KPU Tapteng, semuanya masih dalam koridor yang diatur dalam PKPU 8, PKPU 10 tahun 2024, dan juga UU tentang Pilkada,” jelas Sarma Hutajulu. (ren)