Besok, Masinton-Mahmud Serahkan Dokumen Persyaratan Calon ke KPU Tapteng

IMG 20240913 162644
Foto: Tim Pemenangan Masinton-Mahmud Timbul Panggabean. (dok)

TAPTENG – Besok, Sabtu (13/09/2024) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis akan menyerahkan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Tapteng.

Timbul Panggabean salah seorang Tim Paslon Masinton-Mahmud membenarkan kabar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Posisinya di sini, kita bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan segala administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024 lalu, saat itu Paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir ketika itu,” katanya, Jumat (13/9/2024) sore.

Timbul menyebutkan, Tim Paslon Masinton-Mahmud akan mengantarkan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng.

“Benar, besok kita akan mengantar dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Tapteng ke kantor KPU Tapteng, pukul 14.00 WIB,” jelas Timbul.

Sebelumnya, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menerima dokumen paslon yang telah mendaftar di masa perpanjangan.

“Bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai memimpin rakor bersama forkopimda, pimpinan parpol dan paslon bupati dan wakil bupati, di aula kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024) kemarin.

Rakor tersebut menindaklanjuti surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.

Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.

IMG 20240913 WA0000

Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Diketahui, paslon Masinton-Mahmud yang mendapat dukungan PDIP dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/2024).

Tetapi, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton-Mahmud sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama “penolakan” oleh KPU Tapteng diwarnai debat kusir hingga berakhirnya waktu pada pukul 23.59 WIB. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *