TAPTENG – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, yakni di Jl KH.
Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan di Jl Sibolga Padangsidimpuan Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Rabu sore (6/11/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial RPH (37) (Residivis Narkotika), diamankan di Kota Sibolga dan MSP (23) diamankan di Kecamatan Pandan.
“Kedua pelaku bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Sibolga,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat.
Dari TKP di Aek Habil Sibolga, petugas berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dari tersangka RPH berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,44 gram (Nol koma empat puluh empat).
“Saat di TKP, petugas melakukan penggeledahan badan RPH dan berhasil menemukan satu bungkus rokok dari kantong belakang celana pelaku. Saat dibongkar, bungkus rokok tersebut berisikan satu plastik bening yang didalamnya terdapat tiga paket kecil sabu siap edar,” ungkap AKP Gunawan Sinurat dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
Setelah berhasil diinterogasi oleh petugas, RPH mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka MSP warga Sibolga yang juga memiliki kos di Pandan.
“Setelah dilakukan pengembangan di hari yang sama, MSP berhasil ditangkap petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan badan MSP di TKP, petugas tidak menemukan Narkotika namun setelah diinterogasi, MSP mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu milik RPH adalah darinya,” jelas AKP Gunawan.
Lebih lanjut, MSP mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang dijual kepada RPH tersebut adalah miliknya dan telah mengedarkan sabu selama hampir tiga bulan, sedangkan RPH mengaku sudah mengedarkan sabu selama 2 bulan.
Usai dilakukan tes urin, MSP dinyatakan positif dan mengaku bahwa sabu yang diedarkannya ia peroleh dari seorang pria bernama Medy di Sibolga. Namun saat dilakukan pencarian, petugas belum berhasil menemukan Medy.
“Saat ini kedua pelaku RPH dan MSP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Narkoba Tapteng menambahkan. (ren)