TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, berinisial IHS (30).
IHS ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Informasi itu pun langsung direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
“Petugas menangkap IHS di rumahnya, Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, dalam keterangannya diperoleh, Jumat (18/05/2025).
Dijelaskan, dari tangan tersangka IHS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus sedang, dan 6 (enam) bungkus kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram.
Selain itu, lanjut AKP Gunawan, petugas juga menemukan 16 plastik klip kosong, 3 (tiga) gunting, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) dompet, 1 (satu) tas selempang, 1 (satu) unit HP Android, serta uang tunai Rp 475.000.00. Uang itu diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng lebih lanjut menerangkan, hasil interogasi petugas, tersangka IHS mengaku telah mengedarkan sabu selama 3 bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya. Tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” kata AKP Gunawan.
“Pelaku IHS tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika, dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga terus dilakukan,” tegas Gunawan.
“Saat ini tersangka IHS dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Resnarkoba Polres Tapteng menambahkan. (ren)