TAPTENG – Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sudi Anto Sihaloho mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Masinton Pasaribu yang menghentikan sementara aktivitas Perumahan Taman Griya Kalangan, di Kecamatan Pandan, pada Kamis (19/06/2025) lalu.
“Salut dan bangga atas kinerja bapak Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dalam menertibkan salah satu perusahaan di bidang perumahan, yang dimana ditemukan adanya perambahan dan penimbunan kawasan pohon mangrove,” kata Sudi Anto Sihaloho, Sabtu (21/06/2025).
“Dimana kita ketahui fungsi pohon mangrove sangat penting khususnya di pinggiran bibir pantai yang dapat mencegah abrasi dan erosi. Pohon mangrove juga tempat dan rumahnya ikan mencari makan, seperti kepiting dan udang,” jelasnya.
Terkait hal itu, lanjut Anto Silalahi, DPC HNSI Kabupaten Tapanuli Tengah akan berkoordinasi dan menyurati PSDKP Sibolga untuk mengambil tindakan.
“Apabila ada ditemukan pelanggaran undang undang tentang perusakan dan perambahan pohon mangrove di lokasi aktivitas Perumahan Taman Griya Kalangan itu, dapat diancam pidana penjara, dan denda yang cukup berat, sesuai undang undang 27 tahun 2007 Jo UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) memberhentikan sementara kegiatan usaha Perumahan Taman Griya Kalangan, Kamis lalu.
Pemberhentian sementara dilakukan oleh Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapteng, dengan mendatangi lokasi pembangunan serta membuat spanduk di lokasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng, Jonnedy Marbun, menyampaikan, penghentian sementara kegiatan usaha Perumahan Taman Griya Kalangan merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan ke lapangan yang dilakukan oleh Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapteng.
“Dilakukan pemberhentian sementara karena kegiatan ini tidak sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah. Tim FPR juga menemukan adanya pengrusakan tanaman Mangrove. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bapak Mahmud Efendi, yang menginginkan membangun Tapanuli Tengah yang adil untuk semua, lestari dan berkeadaban dan misinya mengelola sumberdaya alam dan potensi alam yang ada di Tapanuli Tengah, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, sumberdaya energi terbarukan (air, angin, gelombang laut, dll) secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” jelas Jonnedy Marbun.
“Makanya Bupati Tapanuli Tengah meminta secara tegas agar pengusaha perumahan tersebut untuk menanam kembali Mangrove yang telah dirusak tersebut,” sambungnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, asalkan usaha yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sehingga kita harapkan kepada para pengusaha untuk menjalankan usahanya dengan baik dan benar,” pungkasnya. (ren)