Konflik Pemuda Hajoran Berakhir Damai di Polsek Pandan

IMG 20250717 191133
Foto: Kedua belah pihak mengikuti proses mediasi di Polsek Pandan.

TAPTENG – Ketegangan yang sempat terjadi antara muda-mudi Lingkungan II Kelurahan Hajoran, dan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) berakhir damai.

Perselisihan antara muda mudi itu sempat berujung pada dugaan saling serang, dan pengrusakan.

Bacaan Lainnya

Kejadiannya, Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Pandan.

Beruntung insiden yang terjadi di Lingkungan II Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, mendapatkan penanganan cepat dari Unit Reskrim Polsek Pandan.

Berdasarkan keadilan restoratif serta permintaan dari kedua belah pihak yang berseteru, upaya mediasi pun segera dilaksanakan.

Proses mediasi berlangsung, Rabu 16/07/2025) mulai pukul 15.20 WIB hingga selesai, di Aula Polsek Pandan.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh berbagai pihak, menunjukkan komitmen bersama dalam mencari solusi damai.

Hadir dalam mediasi tersebut, Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, Lurah Hajoran, Gabe Panggabean, Perwakilan dari Polsek Pandan: AIPTU AR. Zega (Ps. Kasium), AIPDA Abdul Jalil Purba (Bhabinkamtibmas Hajoran), Perwakilan dari TNI, KOPTU KTP. Marbun (Bhabinsa), serta perwakilan masyarakat dari Lingkungan Hajoran dan Hajoran Indah.

“Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara saling bentrok ini secara kekeluargaan. Mereka menyatakan penyesalan atas perbuatan masing-masing, meminta maaf, dan saling menerima permintaan maaf. Komitmen bersama pun terwujud dalam harapan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Tapteng.

Kapolsek mengatakan, sebagai bentuk legalitas kesepakatan damai, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian.

Setelah mediasi ini, Polsek Pandan akan menindaklanjuti dengan membuat berita acara mediasi sebagai dokumen resmi penyelesaian kasus ini.

“Penyelesaian konflik ini menjadi contoh positif bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat mengembalikan harmoni di tengah masyarakat, memperkuat silaturahmi, dan mencegah eskalasi konflik yang lebih luas,” tutup IPTU Zul Efendi. (ren/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *