Nekat Mencuri di Gereja, Warga Humbahas dan Taput Ditangkap Polisi

IMG 20250805 171001
FOTO: Ketiga tersangka dan barang bukti diapit petugas berpakaian sipil.

HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik milik Gereja HKBP Nagasaribu V, Kecamatan Lintong Nihuta.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya

AKBP Arthur Sameaputty mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Jahermes Baktiar (50), seorang petani di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintong Nihuta.

Laporan tersebut diterima Polres Humbahas, pada 02 Agustus 2025.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung memerintahkan Kasat Reskrim IPTU Jhon F. Siahaan untuk segera melakukan penyelidikan. Unit Reskrim pun kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lapangan,” jelasnya, Selasa (05/08/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga orang tersangka, yaitu ADN, warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas. JM warga Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dan IS warga Desa Sitabo-tabo Toruan, Kecamatan Siborong-borong, Taput.

“Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subsider ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Arthur Sameaputty.

Kronologi Kejadian

Kapolres Humbahas menerangkan, peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Josua Valentino Hutagalung, seorang warga, memberitahukan kepada sintua (Ketua Parartaon) HKBP Nagasaribu V, bahwa peralatan musik gereja telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui benar bahwa beberapa barang telah hilang dari gereja, yaitu 1 (satu) unit keyboard Yamaha PSR SX 700 warna hitam, 2 (dua) buah mikrofon merk Ashley warna hitam.

“Laporan resmi pun segera disampaikan ke Polres Humbang Hasundutan untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolres.

AKBP Arthur Sameaputty mengatakan, dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, terlebih yang mengganggu ketenangan masyarakat dan merusak nilai-nilai keagamaan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Terutama jika berkaitan dengan tempat ibadah, kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dalam bentuk apapun,” pungkasnya. (ren/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *