TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria sebagai tersangka pengedar sabu-sabu di sebuah kedai tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Kamis, (31/07/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat mengatakan tersangka berinisial BST (60), warga Dusun I, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu-sabu, 6 (enam) plastik klip kosong, 2 (dua) plastik bening sedang, 4 (empat) pipet yang telah digunting, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp1.010.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) gunting, dan (satu) unit ponsel Andoid,” ungkap AKP Gunawan Sinurat dalam keterangannya diperoleh,” Rabu (06/08/2025).
Dia menjelaskan kronologis penangkapan BST berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kedai tuak tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka saat sedang berada di lokasi,” jelas AKP Gunawan.
Dari hasil interogasi, lanjut AKP Gunawan, tersangka mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga, pada 6 Juli 2025 melalui angkutan kota.
“Saat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan, namun tidak menemukan narkoba lainnya,” katanya.
Saat ini, pelaku BST beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tapteng menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. (ren)






