HUMBAHAS – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba. Dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial BJS dan PS, diamankan petugas di Jalan Muara-Paranginan, tepatnya di Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty mengatakan kasus ini terungkap, pada Kamis (11/09/2025).
“Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Humbahas. Keduanya diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Humbahas,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang berada dalam mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BK 80 NAR yang ditumpangi kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti diduga berupa sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip kecil transparan.
“Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” kata AKBP Arthur Sameaputty.
Menurut keterangan BJS dan PS, barang haram tersebut mereka beli dari seseorang berinisial BHT, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
“Menindaklanjuti informasi itu, Sat Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan pengembangan, dan kemudian Petugas kembali berhasil mengamankan BHT di Desa Lumban Silintong kecamatan Balige kabupaten Toba,” katanya.
Pada saat itu, BHT yang diduga sebagai pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi BB 3195 EI di sekitar Jalan Pemandian Desa Lumban Silintong, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil transparan, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan,” kata AKBP Arthur Sameaputty.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro menambahkan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Humbahas dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Humbahas akan terus bekerja maksimal dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami,”katanya.
Pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini juga menjadi peringatan keras agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba, karena merusak masa depan dan dapat menjerat siapa saja tanpa pandang status,” tegas Iptu Frins Sigiro.
Saat ini, kedua oknum ASN bersama BHT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas. “Seluruhnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba,” katanya. (ren)






