Kades di Tapteng Masih Gunakan Pola Lama, Ambil Duit DD Tak Sesuai Kebutuhan

IMG 20250911 160837
Foto: Inspektur Tapteng, Mus Mulyadi Malau. (Dok/Ren)

TAPTENG – Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Mus Mulyadi Malau mengungkap, secara umum kepala desa masih menggunakan pola lama dalam pengelolaan dana desa.

“Menyedihkan, pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025, disinyalir masih belum sesuai dengan ketentuan dan harapan Bupati Masinton Pasaribu,” kata Mus Mulyadi Malau kepada wartawan, Kamis (11/09/2025).

Bacaan Lainnya

Padahal, Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu telah berkali-kali menegaskan, dana desa jangan dikelola secara ugal-ugalan. Pencairannya harus sesuai kebutuhan, bukan sesuai rekomendasi.

Misalnya, pencairan uang pada tahap pertama sebesar Rp 450 juta, lalu dibuatlah rekomendasi oleh camat, dan Dinas PMD.

Tetapi, apa yang dilakukan. Para kades ternyata mengambil atau menarik semua uang itu sesuai rekomendasi, tidak sesuai kebutuhan.

“Iya, banyak yang seperti itu. Saya tidak menuduh semua kades, tapi hampir semua kades melakukannya,” kata Mus Mulyadi Malau.

Sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 5/2011, tentang pengelolaan dana desa, bahwa menarik uang dari bank harus sesuai kebutuhan.

Dijelaskan juga, bahwa bendahara desa atau kepala urusan keuangan desa hanya boleh pegang duit sebanyak Rp 10 juta.

“Setiap bertemu, saya tanya bendahara desa. Apa pegang uang setelah pencairan? Memang dibenarkan, tapi itu cuma satu jam, dari bank sampai ke rumah kades,” katanya.

Dia kemudian mengistilahkan, para kades di Tapteng itu merasa bendahara, karena semua uang tersebut diserahkan ke kades.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) juga bernasib sama dengan bendahara desa, sekadar dijadikan lambang. Kalau ditanya, banyak TPK yang mengaku tidak tahu di mana kegiatannya.

“Jadi cara-cara pengelola keuangan dana desa di tahun-tahun sebelumnya masih mereka lakukan sampai sekarang,” katanya.

Terkait dengan oknum kades yang masih melakukan dugaan penyelewengan dana desa hingga terancam dinonaktifkan, Mus Mulyadi Malau mengungkap fakta mengejutkan.

“Sebagian besar para kades itu mengaku merasa nyaman melakukannya. Kalau dibilang tidak tahu, saya rasa tidak mungkin,” katanya.

Mus Mulyadi Malau menambahkan, kades dapat dinonaktifkan bukan hanya karena tersandung persoalan kasus dugaan korupsi.

Dalam UU nomor 6/2014 tentang desa, pengelolaan dana desa itu tidak hanya korupsi yang dilihat, tetapi ada larangan dan kewajiban.

“Larangannya dilanggar dan kewajibannya tak dilaksanakan. Kemudian keterbukaan informasi publik, menjalin komunikasi dengan stakeholder yang ada di desa. Jadi bukan hanya korupsi saja,” kata Mus Mulyadi Malau mengakhiri keterangannya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *