Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

IMG 20260312 WA0028
FOTO: Tersangka AS diserahkan ke Kejari Humbahas.

HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Unit Pidana Umum menyerahkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbahas, Rabu (11/03/2026).

Ini merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya penanganan perkara berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan.

Tersangka AS diketahui merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Humbahas.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal 2026 lalu dan sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum IPDA Ronald Sitorus menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban yang berada di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.

“Pelaku AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan menggunakan senjata tajam saat korban berada di ladangnya. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh,” kata IPDA Ronald Sitorus.

Ia menambahkan akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan karena luka yang cukup parah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Humbahas.

Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbahas tanggal 1 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas sempat mengalami kendala karena tersangka AS tidak kooperatif dan melarikan diri. Penyidik pun menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka AS berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Humbahas di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Ipda Ronald Sitorus.

Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *