TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial PH (29), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.
PH ditangkap usai diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga setempat serta aksi pengancaman dan pengrusakan terhadap sopir tuk di jalur Rampa, Kecamatan Sitahuis.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Pandu Ritonga serta Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Deprianto Panjaitan yang resmi diterima pihak kepolisian, pada Selasa (6/10/2026).
“Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Dian Agustian Perdana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, rangkaian aksi tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban, Pandu Ritonga, yang sedang duduk di atas sepeda motor kawasan Lingkungan III Mungkur. Tanpa alasan jelas, pelaku mendatangi dan meninju pipi kiri korban. Saat korban mencoba menghindar, pelaku menarik baju korban hingga robek dan kembali memukulnya,” katanya.
Pelaku bahkan sempat membawa sepeda motor korban dan mencoba menabraknya sebelum akhirnya diusir oleh pemilik warung di sekitar TKP.
“Pada hari yang sama di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, pelaku juga menghadangkan truk Fuso bermuatan pupuk bernomor polisi BK 8079 CT yang dikemudikan oleh Deprianto Panjaitan. Pelaku menyetop kendaraan secara paksa sambil melayangkan tuduhan tidak berdasar bahwa pengemudi membawa sabu-sabu,” lanjut Kasat menjelaskan.
Meski tuduhan tersebut dibantah, pelaku nekat memanjat ke bak truk, merusak segel, serta merobek tenda penutup truk hingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000.
Pelaku juga melontarkan nada ancaman sembari menunjuk korban sebelum akhirnya pergi dari lokasi.
“Usai menerima laporan resmi dari para korban, Satreskrim Polres Tapteng bergerak cepat amankan tersangka. Pihak kepolisian mengambil langkah hukum tegas berupa penahanan terhadap tersangka atas perkara tindak pidana penganiayaan.
Untuk perkara pengancaman dan pengrusakan, kepolisian merencanakan upaya mediasi antara kedua belah pihak,” katanya. (ren)






