SmartNews, Tapteng – Personil Polres Tapteng menangkap seorang nelayan dari rumahnya di Jalan SM Raja Gang Sihopo Hopo, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis siang (9/7/2020) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat mengatakan, penangkapan laki-laki berusia 43 tahun berinisial RS alias U ini hasil pengembangan setelah sebelumnya tersangka CS (44) ditangkap petugas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Tersangka RS ditangkap di hari yang sama hasil pengembangan setelah sebelumnya tersangka CS ditangkap petugas,” ujar Sinurat, Sabtu (11/7/2020).
Penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah tersangka RS membuahkan hasil dengan menemukan barang bukti narkotika dua paket jenis sabu seberat 1 gram di dalam kamar.
Kemudian satu unit mesin timbang digital, satu handphone merk Samsung warna putih dan dua buah plastik bening.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapores Tapteng,” pungkasnya. (pr_snt)






