Syarat Mendapatkan Santunan Kematian Korban Bencana Tapteng 

IMG 20260510 215741
Plt Kadis Sosial Tapteng Mariati Simanullang

TAPTENG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melalui Dinas Sosial membantah secara tegas informasi yang beredar di media sosial terkait persyaratan pencairan santunan kematian bagi korban bencana yang hilang.

Plt Kepala Dinas Sosial Tapteng, Mariati Simanullang menegaskan bahwa narasi yang menyebut santunan hanya bisa dicairkan jika “mayat korban terlihat terlebih dahulu” tidak benar atau hoaks.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati, Minggu 10 Mei 2026.

Ia menjelaskan, seluruh proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana resmi. Prosedur dibedakan menjadi dua kategori:

“Untuk korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris dengan dokumen pendukung, diantaranya surat kematian korban, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) korban/surat domisili, surat keterangan ahli waris, KTP, dan KK ahli waris,” jelas Mariati.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk korban hilang atau belum ditemukan, pencairan tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat administratif.

Tercatat resmi dalam data Posko Bencana (BPBD, BNPB, atau Pemerintah Daerah.

Keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke kepolisian, Basarnas, atau posko bencana. Surat Keterangan Hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal/hilang akibat bencana.

Dalam kondisi tertentu (jangka waktu lama), diperlukan penetapan pengadilan, namun hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga.

Mariati mengungkapkan, klarifikasi ini muncul menyusul adanya informasi hoaks yang beredar di media sosial berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub.”

Mariati memastikan informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Dalam pencairan santunan kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” tegasnya.

Untuk itu Dinas Sosial Tapteng mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, untuk datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai informasi palsu atau hoaks dan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat, serta bantuan yang menjadi hak mereka,” Plt Kadis Sosial Tapteng menambahkan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *