TAPTENG – Polres Tapteng merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman di pintu masuk Pantai Pandaratan, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Minggu sore, 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.
Humas Polres Tapteng dalam keterangan tertulis diterima menerangkan, peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman terkait tiket masuk lokasi wisata.
“Kejadian bermula saat seorang warga setempat, Nur Aini Simatupang (38), hendak memasuki kawasan pantai. Ia kemudian dihentikan oleh petugas tiket, EH (40), yang memberikan tiket masuk. Namun, Nur Aini menolak menerima tiket tersebut dengan alasan dirinya merupakan warga Kelurahan Pondok Batu,” kata Ipda Dariaman Saragih, personel piket Polres Tapteng.
Dijelaskan, perbedaan pendapat tersebut memicu adu mulut antara keduanya.
EH diduga sempat melakukan tindakan pengancaman menggunakan sebilah parang sepanjang kurang lebih 30 cm karena merasa tersinggung dengan perkataan Nur Aini.
“Menerima informasi dari masyarakat, personel piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Petugas kemudian membawa EH beserta barang bukti sebilah parang ke Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah mengamankan kedua belah pihak, pihak kepolisian memfasilitasi proses konseling dan mediasi di Mapolres Tapteng.
Mengingat antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan, petugas kepolisian menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.
Proses mediasi tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. EH telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Pihak korban, Nur Aini Simatupang juga telah menerima permintaan maaf tersebut dengan catatan serupa. Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak kini telah dituangkan secara resmi dalam surat perjanjian tertulis,” pungkasnya. (ren)






