TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Sumatra Utara (Sumut), Senin (17/08/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial SNS alias B (47), pekerja swasta warga setempat, ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba usai menerima aduan warga.
“Saat penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka maupun dari lokasi penggerebekan,” katanya.
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SNS alias B mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar Sarudik.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 1,38 gram, 5 buah plastik klip bening kosong, uang tunai Rp250.000,” 5 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 bungkus rokok merek LVL warna hitam, serta 1 unit HT merek Xiamen warna hitam.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” AKBP Muhammad Alan Haikel menambahkan. (ren)






