Surat Ijin Berlayar Kedaluarsa, Polair Poldasu Tangkap Kapal KM Sinar Harapan di Perairan Sibolga-Tapteng

kapal nelayan ditangkap
Kapal Nelayan Yang Ditangkap. Foto: trib-mdn/int.

SMARTNEWSTAPANULI.COM – Satu unit kapal ikan berbendara Indonesia KM Sinar Harapan berbobot GT 88 ditangkap Direktorat Polair Polda Sumut, pada hari Sabtu, (13/1/2018) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs Rina Sari Ginting mengatakan, kapal tersebut di tangkap pada titik kordinat 01.41.945 U – 100.42.900 T, atau setidak-tidaknya berada diwilayah perairan Sibolga Tapanuli Tengah, Sumut.

Bacaan Lainnya

“Kapal diamankan oleh petugas Patroli Air karena setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal tersebut, ternyata Kapal memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB) yang sudah kedaluarsa,” jelas Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting.

Kombes Pol Rina mengatakan Kapal Polisi Parikesit – 7009 Baharkam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dinakhodai oleh Khairuman Simanjuntak. Setelah dihitung jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 31 orang.

“Kapal tersebut bermuatan Ikan jenis Tongkol dengan berat sekitar 15 ton,” jelas Kabid Humas, kemarin.

Menurut Kombes Rina, kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 98 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Dia menghimbau kepada para nelayan pemilik kapal yang hendak melaut agar melengkapi surat izin sebelum melakukan penangkapan ikan.

“Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya ilegal fishing diperairan kita dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (trib-mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *