SMARTNEWSTAPANULI.COM, JAKARTA – Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan sudah pasrah atas gugatan cerai yang diajukan suaminya. Dalam kasus rumah tangganya itu, Veronica tidak menunjuk langsung kuasa hukum dalam kasus tersebut. Vero juga memutuskan tidak akan hadir dalam sidang gugatan.
Menurut adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, keputusan Vero tertuang dalam surat yang dititipkan kepadanya. Fifi mengaku telah bertemu adik iparnya itu sebelum sidang digelar.
“Kemarin saya bertemu menayakan apakah beliau akan hadir atau menunjuk pengacara. Beliau katakan gak mau menunjuk pengacara dan akan hadir,” kata Fifi usai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, (31/1/2018).
Lebih lanjut Fifi mengatakan Vero sempat menitipkan surat kepadanya untuk disampaikan ke majelis hakim saat persidangan. Menurut Fifi, dalam suratnya Vero telah memasarkan nasib rumahtangganya di tangan majelis hakim.
“Beliau menitipkan suratnya pada kami. Intinya beliau tida akan hadir dan menyerahkan keputusannya kepada hakim,” terang Fifi.
Dalam siding perdana gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya berlangsung sekitar 10 menit dan tertutup. (poskotanews.com)