Ini Aturan Baru di RSUD Dr. F.L Tobing Sibolga yang Perlu Diketahui

aturan baru di RSUD Sibolga
Spanduk Bertuliskan Adanya Aturan Baru Yang Digantung di Dinding Ruang Instalasi Jenazah RSUD Dr.F.L Tobing Sibolga. Rabu, 14 Februari 2018.

Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Untuk menciptakan kenyamanan terhadap pasien dan staf, RSUD Dr.F.L Tobing Sibolga membuat aturan baru. Aturan baru itu terlihat pada tulisan yang tertera di spanduk yang digantung di dinding ruang Instalasi Jenazah, Rabu, (14/2/2018) siang.

Berikut tulisan pada spanduk tersebut: HORMATILAH PRIVASI ORANG LAIN DENGAN TIDAK MEMOTRET DAN MEREKAM DIAREA INI TANPA IZIN DARI PETUGAS/HUMAS RUMAH SAKIT UMUM Dr.F.L TOBING SIBOLGA.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum, Undang-Undang Rumah Sakit No.44 Tahun 2009 Pasal 29, Pasal 32 Huruf I, Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 1, PMK No.36 Tahun 2012 Pasal 4, PMK No.69 Tahun 2014 Pasal 28 Huruf a dan c, Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004 Pasal 48, 51, Undang-Undang Telekomunikasi No.36 Tahun 1999 Pasal 40, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 Pasal 26, 45, Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 Pasal 50.

Dirut RSUD Dr.F.L Tobing Sibolga Marsip Sarumpaet membenarkan adanya aturan yang dibuat itu.“Itu gawenya Humas,” ujarnya, Rabu, (12/2/2018) kepada wartawan di RSUD Dr. F.L Tobing Sibolga. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *