Wanita ini Ditangkap Kasus Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah

penggelapan mobil
Kasus Penggelapan Mobil, Wanita ini DKK Diamankan. Foto: trib-mdn.

Smart News Tapanuli, MEDAN – Sindikat penipuan dan penggelapan mobil mewah di Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap Ditreskrimum Poldasu. Salah satu pelakunya adalah Ade Nova Fauzia Zein, SH MHum bersama teman-temannya, diamankan dari tempat terpisah.

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian SH kepada wartawan mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban Ir H Anda Subrata M.Si dengan nomor LP/105/I/2018 SPKT II Tanggal 26 Januari 2018 dan Billy Panca Brata Dkk dengan nomor LP/148/II/2018/SPKT II tanggal 4 Februari 2018.

Bacaan Lainnya

“Ada 18 korban penipuan yang diwakili oleh dua pelapor. Kasus ini berawal dari perjanjian pinjam pakai mobil merk Mitsubishi Pajero warna Putih BK 1505 EL milik Rafyuda Al Yazid selama 5 tahun. Dan dalam perjanjian tersebut, kedua terlapor diwajibkan membayar setiap tanggal 6 perbulannya sebesar Rp 16 Juta,” kata Andi Rian, kemarin.

Selain itu kedua terlapor juga kembali membuat surat perjanjian tanggal 26 Juli 2017 untuk meminjam mobil Fortuner dengan Suryadi dalam jangka 5 tahun. Pad aperjanjian tersebut. Dalam perjanjian tersebut, kedua terlapor harus membayar setiap tanggal 26 perbulannya sebesar Rp 16 juta. Namun pada tanggal yang telah ditentukan ternyata terlapor tidak membayar.

“Oleh karena itu pelapor meminta kembali dua mobil tersebut. Namun pelaku tidak mengembalikannya, begitu juga letak mobil tersebut juga tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya korban merasa tertipu sebesar Rp1 M lebih,” jelas Andi Rian, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Masih kata Andi Rian, berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban, para pelaku meminjam mobil tersebut untuk digunakan dalam proyek pembangunan Yayasan Sumatera Women Foundation yang bergerak dibidang sosial dan Kemanusiaan, namun mobil tersebut dijual kepada penadah.

mobil mewah
Mobil Mewah yang Diamankan Polisi dari Tersangka. Foto: trib-mdn.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat kontrak untuk meminjam mobil untuk diletakkan di proyek-proyek, namun ternyata dijual ke penadah. Terlapor Ade Nova Fauzia Zein membuat kontrak lima tahun dengan pemilik mobil dan melakukan pembayaran awal dengan cek kontan yang sudah ditandatangani dan di cap stempel PT Pantai Romansa Gemilang.

“Namun pada saat jatuh tempo waktu pembayaran ternyata beberapa cek tidak dapat dicairkan di Bank karena saldo tidak mencukupi, dan atas kejadian tersebut korban mencoba menghubungi terlapor namun HP sudah tidak aktif lagi, dan mobil para korban juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Andi.

Tersangka Ade Nova Fauzia Zein (35) warga Komplek Rispa IV Jalan Kelapa III No 2 Kelurahan Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ade Nova berperan sebagai pencari mobil dari para korban dengan modus kontrak pinjam pakai.

Selain Ade, tersangka lainnya yang diamankan adalah Usman Gumanti alias Usman (48) warga Jalan Sunggal, Gg Buntu No 88, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Usman berperan sebagai pengantar mobil dan mengambil uang kepada Hotma Tua Pulungan SE, Andika dan Ainun.

Kemudian, Khairul Bariah alias Cece (41) warga Jalan Paya Bakung Perumahan Purwo Sari Jadi Blok D No 1 Kelurahan Serba Jadi, Kecamatan Deliserdang berperan sebagai pengantar mobil dan mengambil uang kepada Hotma Tua Pulungan, Andika dan Ainun.

Hotma Tua Pulungan (43) warga Jalan Selamat Ujung No 133 Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Amplas/Jalan Suka Maju Dusun VII Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan Deliserdang berperan sebagai mengambil mobil dari T Usman Gumanti dan Khairul Bariah dan menyerahkan uang kepada Khairul Bariah.

Sementara dua orang tersangka lainnya masih diburu oleh pihak Kepolisian yakni A (35) oknum Polisi dan A (35) salah satu IRT di Kota Medan.

“Tertangkapnya para pelaku berawal pada Kamis (8/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB, team Unit 3 Ranmor Subdit III TP Jahtanras Poldasu setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Ade Nova. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB team melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalan SD Inpres Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Minggu (11/2/2018) pukul 15.00 WIB, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap sindikat Ade Nova, yakni T Usman Gumanti alias Usman di perumahan Bougenvile Indah Jalan Sunggal Medan, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dari keterangan tersangka yang ditangkap diketahui juga keberadaan tersangka yang lainnya yakni Kahirul Bariah alias Cece yang saat itu ditangkap di sebuah toko Inang Factory Craft atau kantor yang digunakan Ade nova yang terletak di Jalan Sei Denai No 31 A Medan. Selain itu Polisi juga menangkap Hotma Tua Pulungan SE di Perumahan Grand Gading mas No 2 QQ Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak,” ujarnya.

Dari para pelaku, tambahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard BK 1809, Toyota Kijang Inova BK 1450 F, Mitsubishi Pajero BK 1715 ID, serta dokumen-dokumen pinjam pakai yang digunakan untuk melakukan penipuan baik itu surat perjanjian, stempel dan cek kontan.

“Para pelaku akan diganjar dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (trib-mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *