Satpol PP Bantah Lakukan Kekerasan saat Penertiban Pedagang di Pandan

foto pedagang yang ditertibkan
Foto Pedagang Yang Ditertibkan Ddengan Kondisi Terbaring.

Smart News Tapanuli, PANDAN – Penertiban pedagang ikan dikawasan lampu merah Pandan, Kecamatan Pandan, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat, (16/2/2018) oleh petugas Satpol PP, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap seorang pedagang bernama Mega Yuli Laia warga Muara Nibung.

Hal itu dibantah oleh Kasatpol PP Tapteng Drs Hikmal Batubara.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, petugas Satpol PP sudah bekerja sesuai dengan prosedur, dan tidak ada tindakan kekerasan.

“Tidak ada kekerasan yang dilakukan anggota saya saat penertiban pedagang ikan tersebut. Sesuai dengan SOP pengamanan yang dilakukan, lima anggota Satpol PP mengamankan satu orang pedagang. Itu artinya, dengan lima orang mengamankan satu orang pedagang dipastikan tidak ada perlawanan dan kekerasan,” kata Hikmal yang dikonfirmasi wartawan.

Hikmal menerangkan, pihaknya sudah terus melarang dan menyampaikan himbauan untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang.

“Kami sudah terus melakukan himbauan dan melarang pedagang agar tidak berjualan dipinggir jalan dikawasan di Kecamatan Pandan. Nah, larangan dan himbauan yang kami sampaikan tidak diindahkan oleh pedagang sehingga kamipun turun melakukan penertiban,” ujarnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *