Sebelumnya Sudah Dilarang, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Pandan

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA
Mega Yuli Pedagang yang Terbaring Setelah Sempat Terlibat Keributan Dengan Petugas Satpol PP Ketika Hendak Ditertibkan di Pandan. Jumat, 16 Februari 2018. Foto: ist.

Smart News Tapanuli, PANDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut melakukan penertiban terhadap pedagang yang menggelar dagangannya di pinggir jalan protokol dikawasan simpang lampu merah Pandan, Kecamatan Pandan, Jumat, (16/2/2018).

Sejumlah pedagang ikan pun menolak untuk ditertibkan sehingga sempat terjadi keributan. Oleh petugas Satpol PP berusaha untuk mengangkut dagangan pedagang milik Mega Yuli Laia (27) warga Muara Nibung Jauh, Kecamatan Pandan.

Bacaan Lainnya

Informasi diperoleh, ada oknum petugas Satpol PP yang disebut telah melakukan kekerasan ketika hendak mengamankan barang dagangan milik Mega Yuli yang diketahui sedang hamil.

Karena kondisi Mega yang kemudian lemas, dia lalu dibawa ke RSU Pandan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepada wartawan dilokasi, seorang petugas Satpol PP menyebutkan penertiban yang dilakukan dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya juga disebutkan, bahwa telah disampaikan dan diingatkan agar pedagang tidak berjualan dipinggir jalan protokol di kota Pandan.

“Sebelum dilakukan penertiban, kami telah menyampaikan tentang larangan berjualan dipinggir jalan protokol dikawasan Pandan ini,” ujar seorang petugas Satpol PP dilokasi.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas Pemkab Tapteng Fadlan Satia Siregar kepada Smart News Tapanuli melalui selulernya, Sabtu, (16/2/2018) membenarkan adanya penertiban terhadap pedagang tersebut.

Menurutnya, pedagang telah diingatkan agar tidak menggelar dagangan dipinggir jalan protokol, apalagi didekat simpang lampu merah Pandan.

“Sebelumnya pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Satpol PP telah menghimbau pedagang untuk tidak menggelar dagangannya di pinggir jalan protokol dikawasan kota Pandan termasuk di dekat simpang lampu merah Pandan,” jelas Fadlan.

Menurut Fadlan, larangan berjualan di pinggir jalan protokol tujuannya juga agar tidak memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas di kawasan simpang lampu merah Pandan.

“Kalau pedagang berjualan dipinggir jalan, kan arus lalu lintas dapat terganggu. Larangan berjualan terhadap pedagang dilokasi itu pun sudah di ingatkan sebelumnya oleh pemerintah melalui Satpol PP,” ujarnya.

Untuk itu, Fadlan menghimbau para pedagang untuk tidak menggelar dagangannya dilokasi yang dilarang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami menghimbau pedagang agar mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

Dari informasi yang diperoleh, pedagang terpaksa berjualan dipinggir jalan tersebut setelah sebelumnya berjualan di Terminal Baru Aek Tolang Pandan. Namun pedagang mengaku jualan mereka jarang laku akibat minimnya pembeli di Terminal Baru Aek Tolang. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *