Ini 8 Keputusan Lengkap Sidang Bawaslu yang Memenangkan JR Saragih-Ance

jjr didampingi ance saat mengikuti sidang
JR Saragih dan Ance mendengarkan amar putusan Majelis Musyawarah pada sidang sengketa pilkada di Bawaslu Sumut, Sabtu, 3 Maret 2018. FOTO DOK: istimewa.

Smart News Tapanuli, MEDAN – Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilgubsu yang diajukan pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian.

Dalam sidang putusan Bawaslu, Sabtu, 3 Maret 2018, meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu sebagai pasangan calon Gubsu/Wagubsu, namun dengan sejumlah persyaratan.

Berikut petikan putusan yang dibacakan Bawaslu:

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.

2.Memerinahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang Fotocopy Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah, bersama-sama dengan Termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

3.Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani Pemohon dan Termohon.

4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil pelaksanaan Legalisir Fotocopy Ijazah SMA milik Pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

5.Terhadap Amar Putusan angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) tersebut di atas, dilaksanakan oleh Termohon (IC.kpu Provinsi Sumatera Utara).

6.Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk Membatalkan SK KPU No: 07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II /2018 tanggal 12 Februari 2018 dan Menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan Legalisir Ulang Fotocopy Ijazah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan.

8.Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *