Ini Penjelasan Polda Sumut Soal Helikopter Bawa Pengantin

konferensi pers terkait penggunaan helikopter
Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto Pimpin Konferensi Pers. FOTO: trib-mdn.

Smart News Tapanuli, SUMUT – Polda Sumatera Utara mengklarifikasi terkait polemik penggunaan helikopter Polri yang belakang ini menjadi viral di media sosial.

Menyikapi hal itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto memimpin langsung konferensi pers bertempat di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumut, Senin, 5 Maret 2018.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar dan menjadi viral di Media Sosial. Dalam video itu sepasang pengantin terlihat menggunakan Helikopter milik Polri pada Minggu 25 Pebruari 2018 di lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.

Terkait hal itu, sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan telah membentuk tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda Polda Sumut.

Dari hasil penyelidikan awal oleh tim gabungan ditemukan indikasi kuat telah terjadi penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi prosedur (unprosedure) oleh Pilot Iptu T dan Co Pilot Iptu WB.

Dalam keterangannya dihadapan wartawan, Wakapolda Sumut menyampaikan kedua oknum Pilot Heli tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan oleh atasannya langsung di Baharkam Polri.

“Keduanya bukan personil Polda Sumut melainkan ditugaskan BKO di wilayah Polda Sumut. Saat ini sedang diperiksa oleh Baharkam Polri,” kata Wakapolda Sumut.

Disampaikan juga, bahwa pada Sabtu, 3 Maret 2018, hasil pemeriksaan awal oleh tim gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di KorPolairud Baharkam Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan yang mendalam dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum Pilot tersebut.

Iptu T dan rekannya diduga memberikan fasilitas kepada pasangan pengantin menggunakan helikopter dinas Polri tanpa ijin dari pimpinan untuk kepentingan pribadi, dan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Polri yaitu “Dalam Pelakasanaan Tugas anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.” Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Pilot Pesawat Helikopter Iptu T dan Copilot Iptu WB beserta 2 Orang Mekanik adalah Personil BKO (Bantuan Kendali Operasional) atau dipinjamkan pada Polda Sumut dari KorPolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari s/d 28 Pebruari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107.

Menurut Wakapolda Sumut, helikopter Polri di Polda Sumut tersebut difungsikan untuk memantau situasi wilayah Sumut yang luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap masuknya barang-barang Illegal seperti, Narkoba, Pakaian Bekas, dll.

“Juga digunakan memantau kebakaran Hutan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung dll. Saya sendiri selama 14 bulan menjabat sebagai Wakapolda Sumut baru sekali menggunakan heli tersebut. Artinya kalo tidak urgen, heli tersebut tidak dapat dipergunakan,” jelas Wakapolda Sumut.

Lebih lanjut dijelaskan, yang menggunakan helikopter Polri yang berada di Polda Sumut adalah Kapolda Sumut.

Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda Sumut. Sedangkan penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang Kesiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan Crew, titik koordinat, kondisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan.

“Jadi kedepannya ini akan menjadi koreksi dan Polda Sumut akan memperbaiki SOP terkait penggunaan heli Polri. Namun dapat dipastikan insiden penyalahgunaan fasilitas negara ini murni adalah kesalahan oknum perorangan dari Pilot tersebut, dan Polda Sumut tidak pernah memberikan perintah kepada kedua pilot tersebut untuk mempergunakan heli untuk tujuan yang bukan dinas dan urgent,” ungkap Wakapolda Sumut.

Sebagaimana sebelumnya, video yang sudah viral tentang dugaan penyalahgunaan heli tersebut, Oknum Pilot berdalih kepada pimpinan sedang melaksanakan maintenance flight setelah pengecekan radio helikopter.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui oknum Pilot tersebut ternyata menerima sewa heli dari pihak ketiga untuk dipakai acara pernikahan. Kasus ini telah diserahkan ke Baharkam Polri. Untuk tindakan dapat berupa hukuman disiplin maupun kode etik tergantung atasannya,” ucap Wakapolda Sumut. (trib-mdn)

Editor: Ren Morank

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *