Smart News Tapanuli, SIBOLGA – Aksi unjuk rasa yang digelar karyawan PT.Anugrah Sibolga Lestari (ASL) di depan kantor PT.PLN (Persero) Area Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, Senin, 5 Maret 2018.
Namun belum diperoleh hasil dari tuntutan pengunjuk rasa yang mendesak PLN untuk menghidupkan kembali listrik ke tempat karyawan PP ASL yang diputus beberapa hari lalu, mengakibatkan terganggunya aktifitas di perusahaan itu.
Humas PT PLN (Persero) Area Sibolga, Sumarno yang dikonfirmasi melalui selulernya belum dapat menyampaikan klarifikasi terkait tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa ke PLN.
“Belum bisa kami sampaikan bagaimana respon pln terkait tuntutan pengunjukrasa tadi. Masih dibahas di internal kami. Kemungkinan besok akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar nya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin.
“Tadi saya sempat berbicara dengan Humas PLN Sibolga, bahwa mereka akan menggelar konferensi pers terkait aksi unjuk rasa tadi,” kata R.Sormin menjawab Smart News Tapanuli melalui selulernya.
Pemutusan listrik ke PT ASL beberapa hari lalu dikarenakan pabrik getah karet itu disebutkan belum melunasi sisa tunggakan listrik mencapai 4 miliar lebih.
PT.PLN (Persero) Area Sibolga gugat PT.Anugrah Sibolga Lestari
Sebelumnya diberitakan, PT PLN Area Sibolga menggugat PT Anugrah Sibolga Lestari (ASL) karena menunggak pembayaran listrik Rp4,5 miliar lebih.
Gugatannya disampaikan ke Pengadilan Negeri Sibolga, pada 19 Februari 2018 lalu.
Penasihat hukum PT PLN Area Sibolga Sutiarnoto dan Oktoman Simanjuntak mendampingi Asisten Manager (Asman) PAD Bramantyo dan Asman Transaksi Energi Listrik M Firdaus mengatakan, PT PLN menggugat karena PT ASL telah melanggar perjanjian jual beli tenaga listrik pada 6 Desember 2006 lalu.
“PT PLN Area Sibolga melalui Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Wilayah Sumatera Utara tanggal 10 Januari 2017, menemukan pemakaian tenaga listrik yang berlebih oleh PT ASL, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.597.869.796,” ungkap Sutiarnoto kepada wartawan, Kamis (1/3/2018) lalu.
Berdasarkan temuan ini, PT PLN Area Sibolga telah melakukan upaya persuasif kepada PT ASL melalui pemberitahuan dan peringatan, namun hingga 18 Februari 2018, PT ASL belum menunjukkan sikap untuk dapat menyelesaikan persoalan pembayaran kekurangan tagihan sebanyak Rp4,5 miliar lebih tersebut.
Karena tidak menghiraukan langkah persuasif yang dilakukan PT PLN Area Sibolga, pada 19 Februari 2018, PT PLN Area Sibolga melalui penasihat hukum melayangkan gugatan ke PN Sibolga yang teregistrasi nomor 7/PDT.G/P/2018/PN.SBG.
“Dan hari ini (Kamis, red) telah dilakukan sidang perdana terhadap PT ASL, namun PT ASL sebagai tergugat tidak hadir, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 15 Maret 2017 mendatang,” ujar Sutiarnoto.
Dalam gugatannya, PT PLN Area Sibolga meminta agar PT ASL melunasi tagihan susulan hasil temuan Tim P2TL secara tunai dengan jumlah Rp4.597.869.796, dan menyatakan perbuatan PT ASL adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak melunasi tagihan susulan terhadap listrik yang telah dipakai, sehingga merugikan Negara.
“Karena sudah masuk sengketa pengadilan, PT PLN Area Sibolga sejak 1 Maret 2018 hingga tiga bulan ke depan, akan memutus aliran listrik ke PT ASL,” ucapnya. (Red)
Editor: Ren Morank