Pandan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melaksanakan sosialisasi pajak restoran untuk mengoptimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Tapteng. Acaranya diadakan di aula Binagraha Kantor Bupati Tapteng, dihadiri Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul, Sekdakab Tapteng, Hendri Susanto Lumbantobing, Kadis PKPAD dan Pengusaha Restoran se- Tapteng, Selasa kemarin.
Dalam paparannya, Bupati Bakhtiar mengharapkan peran serta pengusaha restoran menyetor pajak restoran 10% untuk membantu pemerintah Tapteng meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan Pasal 1 angka 10 UU nomor 28 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat.
“Saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh pengusaha restoran, karena pajak restoran merupakan amanah undang-undang yang mewajibkan setiap restoran dikenakan pajak, dan berlaku se- Indonesia, dan hal itu juga berlaku di daerah kita Tapteng,” ujar Bakhtiar.
Disebutkan, dasar pengenaan dan tarif pajak dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima, atau yang seharusnya setoran retribusi sesuai dengan pasal 4 Perda No 23 Tahun 2011 dan sesuai Pasal 5 Perda No 23 Tahun 2011 tarif pajak restoran di tetapkan 10%.
“Perlu saya jelaskan pajak restoran yang ditetapkan 10 persen bukan uang bapak/ibu pengusaha, tapi ditambahkan 10 persen dari harga normal. Contohnya, satu keluarga membawa makan di restoran A dengan jumlah biaya makan minum sebesar Rp. 250.000, maka dikenakan pajak 10 persen dari jumlah makan minum. Dengam perhitungan Rp.250.000 x 10%= Rp. 25.000. Maka jumlah yang harus dibayar keluarga tersebut sebesar Rp.250.000+25.000= Rp. 275.000,-. Jad jelas Pajak yang 10 persen dibebankan kepada pengunjung restoran bapak/ibu pengusaha hanya untuk membantu pemerintah menambahkan pajak 10 persen dari jumlah biaya pembayaran dari pengunjung restoran tersebut.
“Untuk itu kita sepakati dulu, pertama, Bon yang digunakan pengusaha adalah Bon yang dikeluarkan Pemda. Kedua, kebijakan harga makanan harus sama sesuai dengan kebijakan Pasar. Ketiga, Pemda akan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan membuat spanduk himbauan taat pajak disetiap restoran,” jelasnya.
Sementara itu, Kaban PKPAD Tapteng Zabril Abdi Nasution mengatakan, akan melakukan berbagai upaya untuk menghimbau taat pajak restoran melalui media, spanduk dan baliho.
“Sosialiasi juga akan kami lakukan dengan mengunjungi tempat tempat usaha dan mengadakan pertemuan sosialisasi seperti yang diadakan saat ini,” kata Zabril.
Adapun jenis jenis pajak terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Pajak Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Red)
Editor: Ren Morank