Karyawan Kafe Asal Tapteng Ditangkap Sat Narkoba Polres Taput

tersangka pengguna sabu
Kedua Tersangka yang Diamankan Petugas.

Tapanuli Utara – Dua wanita tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Taput, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, (7/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB.

Keduanya berinisial YL (33) pekerjaan sebagai Kasir di salah satu kafe di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas. YL merupakan warga Komplek Pajak Tarutung, Desa Simamora Siwaluompu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian RS (23) pekerjaan karyawan Kafe Memori, warga Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening, serta 1 (satu) buah handphone Android merk Oppo.

Kasubbag Humas Polres Taput Iptu Walpon Baringbing menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada Rabu, 7 Maret 2018 sekira pukul 17.30 WIB, ketika unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara menerima informasi bahwa ada 2(dua) orang perempuan dewasa yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Aek Sidoras, Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.

“Setelah mendapat informasi tersebut personil Sat Narkoba meluncur ke lokasi dimaksud. Ketika melihat target, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat kedua tersangka digeledah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,25 (nol koma dua lima) Gram, 1(satu) unit handphone Android merk Oppo,” ujar Walpon Baringbing, Senin, (12/3/2018).

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya membawa ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan kedua orang tersangka, bahwa narkoba tersebut di beli dari marga S di Siborong-borong. Namun pada saat marga S tersebut di kejar petugas, ia nya berhasil melarikan diri,” katanya.

Kedua tersangka saat ini telah di tahan di RTP Polres Taput, dan dikenakan Pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *