Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tetap menyatakan tak memenuhi syarat (TMS) terhadap pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian untuk ikut serta sebagai kandidat di Pilgub Sumut 2018.
Hal itu diketahui pada, Kamis, (15/3/2018) setelah Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga membacakan keputusan ini.
Dalam putusan ini, disebutkan bahwa pasangan JR-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan SKPI sebagai pengganti ijazah JR Saragih yang hilang.
Usai pembacaan terjadi sedikit perdebatan karena Ance yang hadir bersama tim JR Saragih menolak menandatangani berita acara penyerahan. (mbd/snt)