Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Hari ini Sukran J Tanjung Diperiksa di Kejatisu

20180320 130647
Foto Surat Pemanggilan Kejatisu ke Sukran Jamilan Tanjung. FOTO: istimewa/WA/FB.

Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah tahun 2011-2016.

Sukran dipanggil berkapasitas sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tapanuli Tengah periode 2011-2016, untuk diperiksa hari ini, Selasa, 20 Maret 2018.

Bacaan Lainnya

Informasi tentang pemanggilan penyidikan terhadap Sukran Jamilan Tanjung beredar di sosial media dan di Grup WhatsApp.

Didalam surat itu, Kejatisu mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-04/N.2/Fd.1/2018 tertanggal 18 Januari 2018.

Dalam kasus ini, Sukran Jamilan Tanjung diduga melakukan korupsi dana pramuka ketika menjabat Kwarcab Pramuka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 sebesar Rp1,4 Miliar dengan indikasi kerugian keuangan daerah mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi dari Kejatisu terkait surat panggilan pemeriksaan Sukran Jamilan Tanjung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tahun 2016 lalu Kwarcab Tapteng mengikuti kegiatan Jambore Nasional (Jamnas) yang digelar 14 – 21 Agustus di bumi perkemahan wiladatika Cibubur. Ketika itu, para peserta yang mengikuti Jamnas malah dikenakan biaya sebesar Rp1,8 – Rp2 juta.

“Padahal anggaran kegiatan itu sudah ditampung di APBD sekitar Rp200 juta. Jadi dikemanakan uang sebanyak itu sampai dilakukan pungutan,” teriak Ketua DPD IMM Sumut, Budi Setiawan Siregar, ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Senin (12/3/2018) pekan lalu.

Terkait kasus ini, sebelumnya IMM Sumut mendesak Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukran. (Ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *