Dipanggil Kejatisu, Sukran: No Comment lah Ya

IMG 20180320 WA0025
Sukran Jamilan Tanjung (kanan) Mengenakan Seragam Pramuka. FOTO: Dok mbd/istimewa/int.

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung, Selasa, (20/3/2018), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka Tapteng.

Hal itu diketahui dalam surat yang beredar di sosial media dan grup WhatsApp, bernomor: Print-04/N.2/Fd.1/2018 tertanggal 18 Januari 2018. Dalam surat tersebut, Sukran diperiksa berkapasitas sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Tapteng periode 2011-2016.

Bacaan Lainnya

Dihubungi melalui selulernya, Selasa, 20 Maret 2018, Sukran enggan berkomentar terkait surat pemanggilan itu.

“No comment lah ya,” kata Sukran menjawab Smart News Tapanuli.

Terkait pemanggilan Sukran, belum diperoleh informasi resmi dari Kejatisu.

Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh, Sukran diduga melakukan korupsi dana pramuka ketika menjabat Kwarcab Pramuka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 sebesar Rp1,4 Miliar dengan indikasi kerugian keuangan daerah mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya DPD IMM Sumut mendesak Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukran. (Ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *