Tabagsel – Seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu antar daerah diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Sabtu, (19/3/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka Mukhlis Efendi Dalimunthe (23) warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diamankan di wilayah Lingkungan III, Kelurahan Sayurmatinggi, Tapsel, tepatnya di Halte SMP Negeri I Sayurmatinggi dengan barang bukti sabu seberat 15.50 gram.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar menjelaskan, sebelumnya, personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Kecamatan Sayurmatinggi.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan, kemudian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan menyimpan bungkusan di semak-semak. Personil langsung melakukan penangkapan dan menyuruh tersangka untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti. Oleh tersangka menunjukkan dan membuka bungkusan yang berisi sabu,” kata Zulfikar.
Menurutnya, dari tangan tersangka disita barang bukti 1 gelas minuman es teh yang ditutup serabut kelapa. Didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu seberat 15.50 gram.
Barang bukti lainnya, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi. Kemudian, uang Rp310 ribu.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut, dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelasnya. (RMS)
Editor: Ren Morank