Kasus Tagihan Sisa Rp4,5 Miliar Lebih, PT ASL Akan Laporkan PLN Sibolga ke KPK

parlaungan silalahi
Parlaungan Silalahi, SH Kuasa Hukum PT ASL Didampingi Laurimba Sinaga Humas PT ASL.

Sibolga – Persoalan tagihan sisa senilai Rp4,5 miliar lebih yang dialamatkan PT PLN Area Cabang Sibolga ke pabrik pengolah getah karet PT Anugrah Sibolga Lestari (ASL) bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Parlaungan Silalahi, SH selaku kuasa hukum PT.ASL kepada wartawan di Sibolga, Kamis, (29/3/2018) mengatakan, akan melaporkan PLN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dalam waktu dekat terkait persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Parlaungan, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas kelengkapan pelaporan ke KPK, mulai dari realiasi bukti-bukti rekening pembayaran listrik yang dibayarkan oleh PT ASL setiap bulannya.

“Saya selaku kuasa hukum PT ASL telah menyiapkan berkas-berkas untuk pelaporannya ke KPK dalam waktu dekat,” kata Parlaungan.

Dalam persoalan ini, kata Parlaungan, pihaknya mencium adanya dugaan korupsi atas munculnya tagihan sisa sebesar itu.

“Kita menduga ada aroma korupsi dalam persoalan ini. Darimana munculnya tagihan sisa sebesar itu. Sementara, PT.ASL selalu membayar rekening listrik setiap bulannya,” ujarnya heran.

Untuk itu sambungnya, setelah kasus ini nantinya diusut KPK, maka akan terungkap apa yang sebenarnya terjadi.

“Kita berharap nanti persoalan ini segera terungkap ke publik agar terang benderang,” ungkapnya.

Sambungnya lagi, pihak PLN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga tidak mampu menunjukkan bukti berupa print out terkait tagihan sisa dimaksud, sehingga hakim juga merasa bingung.

“Dalam persidangan pertama di PN Sibolga 22 Februari 2018 lalu, pihak PLN Sibolga tidak mampu menunjukkan print out, atau berupa bukti tagihan yang mencapai Rp4,5 miliar lebih yang disebutkan itu. Jadi kita menduga, ada dugaan korupsi dalam kasus ini. Yang Rp4,5 miliar itu uang siapa, darimana datangnya tagihan sebesar itu?,” ucapnya heran.

Dia mengatakan, kasus tagihan sisa mulai mencuat sejak tahun 2010. Padahal lanjutnya, PT ASL setiap bulan rutin melakukan pembayaran rekening listrik melalui Bank Mandiri dan Bank Sumut, dengan nilai yang bervariasi, Rp100 juta dan puluhan juta rupiah per bulan.

“Soal bukti pembayaran rekening listrik PT ASL setiap bulannya ada kok ini. Tiap bulannya dibayar melalui Bank Mandiri dan Bank Sumut. Lalu tagihan sisa yang miliaran itu datangnya darimana,” ungkapnya.

Disisi lain sambungnya, persoalan ini masih dalam proses di persidangan di PN Sibolga, serta upaya mediasi pertama dan kedua. Tapi, PLN Sibolga, telah memutus kembali jaringan listrik ke PT ASL pada Rabu, (28/3/2018) tanpa pemberitahuan.

“Persoalan inikan masih dalam tahap penyelesaian di PN Sibolga. Belum lagi selesai prosesnya di pengadilan, tapi PLN udah memutus sambungan listrik ke PT ASL. Ada apa ini,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pasca pemutusan sambungan listrik oleh PT PLN Area Cabang Sibolga pada pertama kalinya, telah dimediasi oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani. Lantas, PLN kemudian menyambung jaringan listrik ke pabrik pengolah getah karet itu.

Saat itu, Bupati Bakhtiar bahkan menggaransi PT ASL, sehingga jaringan listrik kembali disambung.

“Oknum Manager PT PLN Area Sibolga telah berbohong dan melecehkan proses mediasi I dan II, juga telah melecehkan mediasi yang dilakukan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani pada, 6 Maret 2018 yang lalu,” ungkap humas PT ASL Laurimba Sinaga didampingi kuasa hukum Parlaungan Silalahi SH dalam keterangan pers, Rabu (28/3/2028).

Pemutusan arus listrik ke PT ASL untuk kedua kalinya, lagi-lagi mengakibatkan ratusan pekerja di pabrik tersebut tidak dapat bekerja.

“Ada sekitar 130 orang pekerja di PT ASL. Kini tak bekerja lagi setelah listrik di putus lagi oleh PLN,” kata Laurimba Sinaga. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *