Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

kantor Polda Sumatera Utara
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Bupati Tapteng pada 2013. Dalam kasus ini, diduga terlapor menggelapkan dana Rp3,5 miliar. Keterangan Foto: Kantor Mapolda Sumut_istimewa_Net.

Medan – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Bupati Tapteng pada 2013. Dalam kasus ini, diduga terlapor menggelapkan dana Rp3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu, 19 Mei 2018, mengatakan, pelapor Efendi Marpaung dalam laporan polisi bernomor LP/555/ V/ 2018/SPKT I, tanggal 1 Mei 2018 melaporkan Raja Bonaran Situmeang dkk.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan pelapor, bahwa Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp120 hingga Rp150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi pegawai negeri sipil.

“Ya, benar ada laporan tersebut, di Polda, korbannya lebih dari 1 (satu) orang. Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Tatan kepada wartawan, Sabtu, 19 Mei 2018.

Dalam dugaan kasus ini, Tatan menjelaskan, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Peningkatan status tersangka, papar Tatan, dikarenakan unsur-unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi, dari saksi hingga barang bukti.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar diluar prosedur yang berlaku, dan uang tersebut dinikmati olehnya dan jaringannya.

“Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari 1 (satu) orang, tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Sayangnya, Polda Sumut belum berkenan membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus ini karena masih dalam penyidikan. Kemungkinan masih ada juga masyarakat yang akan melaporkan berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.

Seperti yang diketahui, Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi Bupati digantikan oleh Syukran Jamilan Tanjung.

Namun saat ini keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Laporannya di Polda Sumut, dalam kasus yang berbeda.

“Untuk nama-nama korban nanti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik,” pungkas Tatan. (ril/ferry sitohang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *