“Sombong Kali Lae” Puk Pak, Dua Honorer Pemko Sibolga Ditangkap

kedua tersangka 2
Kedua Tersangka Diamankan di Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga. FOTO: Dok_snt.

Sibolga – Dua oknum tenaga honorer Pemko Sibolga, HP (30) dan RA (26) warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Siblga, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

HP dan RA ditangkap petugas pada, Sabtu, 19 Mei 2018 sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya terlibat aksi penganiayaan terhadap Nasrun Efendi Tampubolon di Rawang II, Minggu, 13 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibat peristiwa ini kondisi Nasrun babak belur, ia pun dilarikan ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Abang korban Ahmad Sani Tampubolon (33) yang bertugas sebagai honorer Pemkab Tapteng, warga Jalan Kolonel Bangun Siregar, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sibolga Selatan.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP J Malau kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Emil Dapot untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus penganiayaan tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan dua tenaga honorer Pemko Sibolga ini.

R Sormin menjelaskan, tubuh korban Nasrun Efendi Tampubolon dipijak-pijak tersangka. Tersangka juga memukul kepala korban dengan kayu. Kemudian meninju wajah Nasrun hingga tersungkur.

“Penganiayaan dilakukan tersangka bersama temannya (identitas telah dikantongi,red). Tubuh korban dipijak-pijak dan kepala korban dipukul dengan kayu sepanjang lebih kurang 1 meter,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Mei 2018.

Dia menambahkan, satu tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi kini berstatus DPO.

Sormin menuturkan, aksi penganiayaan terjadi dilatarbelakangi ketersinggungan ketika tersangka melintas naik sepeda motor di Jalan SM Raja, Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Minggu, 13 Mei 2018 sekitar pukul 01.15 WIB.

Begini kronologinya:

Tersangka bermaksud membeli nasi goreng dan melihat kerumunan anak muda di Simpang Rawang II. Tersangka membunyikan klakson dan mengeraskan suara sepeda motornya.

Setelah itu, tersangka mendengar suara menghardik dari arah ruko: “Apa lae mau ikut-ikutan kau”, tersangka pun menghentikan kendaraannya seraya menjawab: “Sombong kali lae”.

Suara dari ruko menjawab: “Sinilah kau kalau berani”, lalu beberapa orang mendatangi tersangka, dan tersangka pun menjawab: “Tunggu ya”, tersangka pun pergi meninggalkan tempat tersebut.

Tersangka melihat beberapa temannya di salah satu kedai di Rawang III dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Tersangka dan temannya kembali lagi ke lokasi kejadian. Tak berapa lama, tersangka pun berkelahi, ketika korban hendak lari naik sepeda motor, temannya (DPO,red) mencegah dan meninju muka korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Tersangka pun mendatangi korban lalu memijak-mijak tubuh korban, kemudian RA datang membawa kayu dan memukulkan ke arah kepala korban.

Setelah itu terdengar suara perempuan: “Sudah kena itu matilah dia itu”. Mendengar suara ini, tersangka dan teman- temannya langsung melarikan diri.

Sekarang kedua tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melapas 170 Yo 351 ayat (1),(2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *