Diperiksa Panwaslu, Oknum ASN Tapteng Ini Ngaku Kehilangan Handphone

oknum ASN AS
Terlapor AS Oknum ASN Tapteng Yang Diduga Membuat Status di Wall Facebooknya pada 16 Mei 2018 yang diduga Bermuatan Ujaran Kebencian. FOTO: dod_snt.

Tapanuli Tengah – Setelah memeriksa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pengembangan Pembangunan Pantai Barat Sumatera Utara (LSM P4BSU) Jamil Zeb Tumori sebagai pelapor bersama Tommy Z Sinaga sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum ASN Pemkab Tapteng, Panwaslu Tapteng juga telah memeriksa terlapor berinisial AS, Senin, (28/5) sore.

Ketua Panwaslu Tapteng Sapran Matondang mengungkapkan, setelah diperiksa, terlapor AS membantah membuat status di wall facebook nya yang bermuatan ujaran kebencian pada 16 Mei 2018 lalu.

Terlapor berdalih kehilangan Handphone (HP) miliknya pada 15 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. AS juga mengatakan telah membuat laporan kehilangan HP miliknya itu ke Polres Tapteng.

“Dari hasil pemeriksaan, terlapor AS membantah membuat statusnya di wall facebooknya pada 16 Mei 2018 soal dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan ke paslon Gubsu Eramas. AS mengaku bahwa pada 15 Mei 2018 ia telah kehilangan HP nya,” ujar Sapran Matondang, Senin, (28/5).

Kendati demikian, Sapran Matondang mengatakan akan memproses kasus dugaan ujaran kebencian itu.

“Setelah dilaporkan beberapa hari lalu oleh Ketua LSM P4BSU, maka kita lengkapi laporan itu dengan memeriksa pelapor dan terlapor. Nanti hasil pemeriksaan kita satukan, kemudian akan kami lakukan rapat untuk meningkatkan kasus ini sebagai ujaran kebencian atau mungkin pidana,” ujar Sapran Matondang di kantornya, Senin, (28/8) siang.

Sapran menyebutkan jika kasus ini ranahnya ke tindak pidana, pihaknya akan melakukan pleno untuk membahasnya untuk dilimpahkan ke Polda Sumut.

“Nanti ada rapat kami di centre. Kalau mengarah ke ujaran kebencian berarti ada semi crime ke Polda Sumut, kita berikan nanti status laporannya ke sana,” jelas Sapran.

Sebelumnya, dalam laporannya ke Panwaslu Tapteng, Jamil Zeb Tumori menyertakan bukti screenshot status di facebook AS. Status oknum ASN itu diduga bermuatan ujaran kebencian yang dialamatkan ke paslon gubsu Eramas, (isi status AS tidak ditulis,red).

Kemudian status itu dibagikan ke salah satu grup facebook oleh akun facebook Tommi El Pasisi (Tommy Z Sinaga,red).

Jamil menilai, oknum AS telah melanggar UU ITE No 19/2006 Pasal 29 tentang pencemaran nama baik. Selain itu, oknum PNS (AS) di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (dod_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *